Minggu, 25 November 2012

Budaya Organisasi dapat Mempengaruhi Perilaku Etis Seseorang



Bagaimana budaya organisasi dapat mempengaruhi perilaku etis seseorang ?
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Budaya organisasi berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerja yang lebih bersifat evaluatif.
1.      Perilaku etis berkaitan dengan istilah etika, moral dan etis
·         Etika (kata benda) adalah suatu sistem atau aturan moral seseorang, keagamaan, kelompok, profesi dan sebagainya.
·         Moral (kata sifat) adalah kemampuan untuk membedakan antara hal-hal yang benar dan salah baik dan kurang baik suatu tindakan atau karakter tertentu.
·         Etis (kata sifat) adalah kemampuan memilih etika atau moralitas, sesuai dengan standar moral atau aturan-aturan yang ada dalam kelompok atau profesi tertentu.
Perilaku etis adalah tindakan yang secara etis dapat membedakan mana yang benar dan salah sesuai dengan aturan-aturan  moral.
·         diterima oleh masyarakat.  tidak berarti bahwa tindakan yang sesuai dengan peraturan (legal) adalah selalu etis.
·         perilaku etis adalah suatu perilaku menurut aturan (legal) ditambah sesuatu hal yang lain. Sesuatu hal yang lain ini adalah standar moral, atau sesuatu yang dilandaskan pada nilai-nilai norma kelompok atau nilai-nilai atau norma-norma yang memberi arti terhadap aturan-aturan moral.
·         Pengertian masyarakat adalah berarti kelompok, organisasi dan berarti masyarakat secara umum.

2.      Beberapa isu etis yang sering dijumpai dalam dunia  kerja antara lain:
1.      Keadilan dan kejujuran, 
menyangkut kepatuhan pada semua peraturan dan undang-undang; perlakuan diskriminasi, masalah praktik penipuan, intimidasi, penyajian informasi keliru secara sengaja, informasi yang menyesatkan, peluang celah-celah hukum,  dan lain-lain.
2.      Hubungan-hubungan organisasional, 
persoalan-persoalan seperti pelecehan seksual, pembocoran informasi rahasia, perampasan ide rekan kerja, pembatalan kesepakatan secara sepihak, pemaksaan terhadap pihak lain untuk berperilaku tidak etis, praktek monopoli, dan sebagainya.
3.      Konflik kepentingan, 
memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan pribadi dan merugikan organisasi atau pihak-pihak lain, contohnya: praktik KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme), praktek uang pelicin, kebiasaan jam karet, korupsi waktu, dan sebagainya.
4.      Komunikasi, 
masalah komunikasi bisnis (terutama iklan) yang menyesatkan, contohnya berkaitan dengan label “100% halal”, “low fat, fat free, natural preservative”; praktik penipuan diskon (harga telah dinaikkan baru didiskon), menyembunyikan informasi, memanfaatkan “blow-up” informasi, dan seterusnya.
3.      FAKTOR-FAKTOR PENGARUH

a)      Faktor Individu,
tingkat pengetahuan, nilai moral, sikap pribadi, tujuan pribadi, dan lain-lain.
b)      Faktor Sosial,
norma budaya; keputusan, tindakan dan perilaku rekan kerja; serta nilai moral dan sikap kelompok referensi (seperti suami/istri/pacar, teman, saudara, dll).
c)      Kesempatan/Peluang,
kebebasan yang ‘diberikan’ organisasi pada setiap karyawan untuk berperilaku tidak etis. Hal ini tercermin pada kebijakan, prosedur, dan kode etik organisasional.
4.      UPAYA PENDORONGPERILAKU ETIS
1.      Peran pemerintah, penyusunan peraturan dan penegakan law enforcement melalui penerapan Good Governance.
2.      Peran asosiasi bisnis, perancangan, pemberlakuan dan pemantauan implementasi ethical guidelines atau business conducts  yang berlaku untuk setiap anggotanya dengan pemberian sanksi profesi.
3.      Peran perusahaan, penyusunan dan pemberlakuan kode etik (pedoman tertulis perilaku yang dapat diterima dan etis yang diharapkan oleh sebuah organisasi, termasuk sanksi pelanggarannya), inisiatif aktif para manajer untuk berperan sebagai role model dalam pembuatan keputusan etis, melatih karyawan agar dapat membuat keputusan secara etis, dan penugasan ethics officers sebagai koordinator pelaksanaan kode etik dalam organisasi. Pembentukan lembaga kepatuhan terhadap peraturan (compliance) langsung di bawah Direksi Utama.
4.      Peran individual karyawan, melalui  kebiasaan whistle blowing (menginformasikan kepada wartawan, publik atau pemerintah mengenai perilaku tidak etis di tempat kerjanya.
5.      Peran individual karyawan, melalui  kebiasaan whistle blowing (menginformasikan kepada wartawan, publik atau pemerintah mengenai perilaku tidak etis di tempat kerjanya.

SUMBER :






Sabtu, 20 Oktober 2012

KASUS BRYBERY


Nama : Nofica Ariyanti
24209937, 4eb17
Universitas Gunadarma      

KASUS BRIBERY (SUAP)
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz A. Rafiq, mengakui telah memberikan duit untuk mendapatkan proyek ke anggota DPR nonaktif, Wa Ode Nurhayati. "Saya akui saya memberi Rp 6 miliar," katanya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2012.

Karena mengakui penyuapan itu, Fahd pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Saya tidak akan eksepsi. Saya ngaku saya ngasih. Tapi, kan, dibalikin," katanya.

Menurut kader Partai Golkar tersebut, semestinya nanti keterllibatan Haris Surahman, orang yang disebutnya menjadi perantara penyetoran uangnya pada Nurhayati, dapat dibuka. Sebab, hingga hari ini Haris belum mengakui hal itu. "Haris, kan, tidak ngaku," ujar dia.

Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka karena Fahd disebut menyetorkan duit untuk Wa Ode Nurhayati melalui Haris. Suap itu dalam rangka mendapatkan dana infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, serta Minahasa.

Proyek yang dipesan Fahd ke Nurhayati lewat Haris ternyata tidak masuk anggaran. Putra pedangdut A. Rafiq itu pun meminta Nurhayati mengembalikan duit yang telah disetornya.

Wa Ode mengaku sempat mengembalikan duit Rp 2,5 miliar. Karena yang dikembalikan Wa Ode hanya sebagian, Haris kemudian mengadukannya ke Badan Anggaran dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.



PENDAPAT TENTANG KASUS DIATAS :
            Pendapat saya dalam kasus bribery atau biasa dikenal sebagai suap menyuap merupakan tindakan yang tidak etis, karena suap selain tanggung jawabnya terhadap orang banyak karena telah berbuat curang menerima hadiah (uang) yang bukan hak dari apa yang sudah ditetapkan, juga yang menerima suap maupun yang memberikan suap akan diminta pertanggung jawabannya kepada Tuhan YME, karena telah megkufuri atau serakah atas nikmat yang telah diberikan, dan tidak memperdulikan rakyat kecil.
            Seperti pada comtoh kasus penyuapan dana infrastruktur dalam berita ini, Wa Ode Nurhayati diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam penyuapan dana infrastruktur daerah. Keterlibatan itu karena telah memberikan duit untuk mendapatkan proyek ke anggota DPR nonaktif, Suap itu dalam rangka mendapatkan dana infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, serta Minahasa.
            Jika keterlibatan anggota DPR nonaktif diatas benar, maka sebagai wakil rakyat seharusnya menjalankan tugas dengan berdasarkan etika profesi yang ada. Dengan demikian tingkat penyuapan di Indonesia dapat dikurangi, jika wakil rakyat saja dapat disuap bagaimana dengan lembaga-lembaga lain?
            Sebaiknya penerapan etika dalam profesi baik profesi di bidang politik, industri, akuntansi, kesehatan, maupun pendidikan dan seterusnya harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga apa yang kita harapkan untuk kemajuan Negara Indonesia dapat tercapai tanpa adanya suap menyuap dalam suatu kegiatan didalamnya.

sumber :

KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK DAN 2. PENGERTIAN KREDIBILITAS, PROFESIONALISME, SKEPTISME, KONSERVATISME


NAMA : NOFICA ARIYANTI
24209937, 4EB17
UNIVERSITAS GUNADARMA

  1. KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK

Ø  Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ø  Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
1.      Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.      Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.      Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4.      Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Ø  Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah
1.      memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
2.      mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
3.      Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
4.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
5.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
6.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Ø  Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika : Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
2.      Aturan Etika : Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika : Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
.

  1. PENGERTIAN KREDIBILITAS, PROFESIONALISME, SKEPTISME, KONSERVATISME
    1. Kredibilitas
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
            Contohnya, sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
    1. Profesionalisme
Profesionalisme (profesionalisme) adalah sifat-sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. [1] Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
    1. Skeptisme
skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu, Sedangkan skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya

    1. Konvertisme
Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau

SUMBER :



Jumat, 12 Oktober 2012

Kasus Tentang Pelanggaran Kode Etik Yang Terjadi Pada Sebuah Kantor Akuntan Publik


Nama   : Nofica Ariyanti
NPM   : 24209937
Kelas   : 4EB17
Universitas  Gunadarma

Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.

            Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. 
            Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. 
            ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. 
            Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”tegasnya.
            Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

PEMBAHASAN: Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
            Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
            Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika

            Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4.       Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya


7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.

Sumber:

Jumat, 05 Oktober 2012

KODE ETIK DAN CONTOHNYA


Nama  : Nofica Ariyanti
24209937
4 EB17
Universitas Gunadarma

1. KODE ETIK DAN CONTOHNYA
A. PENGERTIAN KODE ETIK
            kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
            Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
·         Tujuan kode etik profesi
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standarnya sendiri.

·         Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik

B. CONTOH KODE ETIK
  1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.

Sumber :


2. TANGGAPAN
  • Etiskah jika anda menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ? Jelaskan alasan anda !
Menurut saya pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu merupakan tindakan yang tidak etis. Mengapa demikian? Karena mobil dinas itu dibeli oleh rakyat dari iuran pajak sebaiknya dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan atau pun masih dalam pekerjaan yang bersangkutan, bukan untuk jalan-jalan, pergi keluar kota yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Belum lagi soal BBM (bahan bakar minyak) yang disubsidi pemerintah, biaya perbaikan mesin mobil yang dipakai oleh mobil dinas untuk keperluan pribadi, biaya-biaya tersebut atau pengeluaran tersebut bisa dialokasikan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak didaerah terpencil, dimana pemerintah masih kurang memperhatikan keadaan tersebut. Bukan untuk kesenangan pribadi dengan menggunakan mobil dinas tersebut yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.