Nama
: Nofica Ariyanti
24209937,
4eb17
Universitas
Gunadarma
KASUS
BRIBERY (SUAP)
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz A. Rafiq, mengakui telah
memberikan duit untuk mendapatkan proyek ke anggota DPR nonaktif, Wa Ode
Nurhayati. "Saya akui saya memberi Rp 6 miliar," katanya sebelum menjalani
sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Oktober
2012.
Karena mengakui penyuapan itu, Fahd pun menyatakan
tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Saya
tidak akan eksepsi. Saya ngaku saya ngasih. Tapi, kan, dibalikin,"
katanya.
Menurut kader Partai Golkar tersebut, semestinya
nanti keterllibatan Haris Surahman, orang yang disebutnya menjadi perantara
penyetoran uangnya pada Nurhayati, dapat dibuka. Sebab, hingga hari ini Haris
belum mengakui hal itu. "Haris, kan, tidak ngaku," ujar dia.
Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka karena
Fahd disebut menyetorkan duit untuk Wa Ode Nurhayati melalui Haris. Suap itu
dalam rangka mendapatkan dana infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni Pidie
Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, serta Minahasa.
Proyek yang dipesan Fahd ke Nurhayati lewat Haris
ternyata tidak masuk anggaran. Putra pedangdut A. Rafiq itu pun meminta
Nurhayati mengembalikan duit yang telah disetornya.
Wa Ode mengaku sempat mengembalikan duit Rp 2,5
miliar. Karena yang dikembalikan Wa Ode hanya sebagian, Haris kemudian
mengadukannya ke Badan Anggaran dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.
PENDAPAT TENTANG KASUS DIATAS :
Pendapat
saya dalam kasus bribery atau biasa dikenal sebagai suap menyuap merupakan
tindakan yang tidak etis, karena suap selain tanggung jawabnya terhadap orang
banyak karena telah berbuat curang menerima hadiah (uang) yang bukan hak dari
apa yang sudah ditetapkan, juga yang menerima suap maupun yang memberikan suap
akan diminta pertanggung jawabannya kepada Tuhan YME, karena telah megkufuri
atau serakah atas nikmat yang telah diberikan, dan tidak memperdulikan rakyat
kecil.
Seperti
pada comtoh kasus penyuapan dana infrastruktur dalam berita ini, Wa Ode
Nurhayati diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam penyuapan dana
infrastruktur daerah. Keterlibatan itu karena telah memberikan duit untuk
mendapatkan proyek ke anggota DPR nonaktif, Suap itu dalam rangka mendapatkan
dana infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener
Meriah, serta Minahasa.
Jika
keterlibatan anggota DPR nonaktif diatas benar, maka sebagai wakil rakyat
seharusnya menjalankan tugas dengan berdasarkan etika profesi yang ada. Dengan demikian
tingkat penyuapan di Indonesia dapat dikurangi, jika wakil rakyat saja dapat
disuap bagaimana dengan lembaga-lembaga lain?
Sebaiknya
penerapan etika dalam profesi baik profesi di bidang politik, industri,
akuntansi, kesehatan, maupun pendidikan dan seterusnya harus dijalankan sesuai
dengan prosedur yang ada. Sehingga apa yang kita harapkan untuk kemajuan Negara
Indonesia dapat tercapai tanpa adanya suap menyuap dalam suatu kegiatan
didalamnya.
sumber :