NAMA : NOFICA ARIYANTI
24209937, 4EB17
UNIVERSITAS GUNADARMA
- KODE ETIK AKUNTANSI PUBLIK
Ø Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau
IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau
IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota
IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ø Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance.
1. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
4. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Ø Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu
yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah
1. memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi,
2. mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik.
3. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
4. Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
5. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
6. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Ø Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri
dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika : Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota,
2. Aturan Etika : Aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika : Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
.
- PENGERTIAN
KREDIBILITAS, PROFESIONALISME, SKEPTISME, KONSERVATISME
- Kredibilitas
Kredibilitas
adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian
dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah
kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang
diperdebatkan.
Contohnya, sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya
dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat, dan
mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
- Profesionalisme
Profesionalisme
(profesionalisme) adalah sifat-sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. [1] Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti
berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas
dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Contohnya,
sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar
yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
- Skeptisme
skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu, Sedangkan
skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti
(meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan
skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan
internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau
keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya
- Konvertisme
Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang
mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin,
conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena
berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum
konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula.
Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang
lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar