Nama : Nofica Ariyanti
24209937
4
EB17
Universitas
Gunadarma
1.
KODE ETIK DAN CONTOHNYA
A.
PENGERTIAN KODE ETIK
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh
suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik dijadikan standart
aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun
menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias
interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi.,
yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan
pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis
anggota profesi.
·
Tujuan
kode etik profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
·
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang. Kode etik yang ada
dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik
kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya
Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia,
Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.
Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik
B. CONTOH KODE ETIK
- Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah
“
Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”.
Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam
bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan
clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
Sumber :
2.
TANGGAPAN
- Etiskah
jika anda menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ? Jelaskan
alasan anda !
Menurut saya pemakaian
mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu merupakan tindakan yang tidak etis. Mengapa
demikian? Karena mobil dinas itu dibeli oleh rakyat dari iuran pajak sebaiknya
dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan atau pun masih dalam pekerjaan yang
bersangkutan, bukan untuk jalan-jalan, pergi keluar kota yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan. Belum lagi soal BBM (bahan bakar minyak) yang
disubsidi pemerintah, biaya perbaikan mesin mobil yang dipakai oleh mobil dinas
untuk keperluan pribadi, biaya-biaya tersebut atau pengeluaran tersebut bisa
dialokasikan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak didaerah terpencil,
dimana pemerintah masih kurang memperhatikan keadaan tersebut. Bukan untuk
kesenangan pribadi dengan menggunakan mobil dinas tersebut yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar