Rabu, 06 April 2011

bab 1-3 aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Membicarakan tentang tujuan hukum, sama sulitnya dengan membicarakan tentang pendefinisian hukum, karena kedua-duanya mempunyai obyek kajian yang sama yaitu membahas tentang hukum itu sendiri.
Atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia dalam masyarakat, dalam tujuan tersebut hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dimana hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri. Beranjak dari hal tersebut, berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum itu sendiri berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing


definisi dan tujuan hukum ekonomi

TUJUAN HUKUM

Definisi dan Tujuan Hukum
Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.


Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.

4. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.


Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum 

Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
• Subjek Hukum Manusia 

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. 
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

• Subjek Hukum Badan Hukum 

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : 

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

a. Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.

Objek Hukum

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :

o Benda berwujud dan tidak berwujud
o Benda bergerak dan tidak bergerak


Pentingnya dibedakan karena :

o Bezit (kedudukan berkuasa)
o Lavering (penyerahan)
o Bezwaring (pembebanan)
o Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur)

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan

Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian


Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatanberasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut.
  1. Perikatan, yaitu masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atauprestasi (Subekti dan Sudikno).
  2. Perutangan, yaitu suatudefinisi yang terkandung dalam verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak (Sri Soedewi, Vol Maar, dan Kusumadi).
  3. Perjanjian atau overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro).
Berdasarkan istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungn harta kekayan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewatanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum Perikatan
Berikut ini merupakan beberapa jenis hukum perikatan.
  1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu yang tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
  3. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kedua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
  4. Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, artinya perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi-bagi. Sementara perikatan yang tidak dapat dibagi, adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar