Jumat, 19 November 2010

ekonomi koperasi


Koperasi

  1. Pengertian Koperasi
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945 dan Undang- undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Pasal 1 UU no. 25 /1992 yang dimaksud koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai garakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Undang-undang tersebut menggantikan UU koperasi Nomer 12 Tahun 1967, yang berbunyi koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari kedua pengertian tersebut tampak pernedaannya, yaitu kata-kata “yamh berwatak social” dalam pengertian koperasi menurut UU Nomer 12 Tahun 1967 agar koperasi senagai organisasi ekonomi dapat bekerja secara professional sesuai dengan peranannya sebagai saka guru perekonomian sehingga mampu bersaing dengan organisasi ekonomi.
Kopeasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya sebagaimana tercantum da;am pasal 3 UU No. 25 / 1992, yaitu koperasi bertujuan memajukan kesejahteran anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mrwujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang- Undang Dasar.
Berdasarkan pengertian koperasi menurut UU Nomer 25 Tahun 1992, kopeasi Indonesia mengandung lima unsure pokok.
a.       Koperasi adalah badan usaha( business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba. Laba bukan merupakan tujuan utama dalam koperasi, akan tetapi sangat penting umtuk menjamin kelangsungan hidup koperasi.
b.      Koperasi adalah kumpulan oaring-orang atau badan-badan hukum koperasi. Hal ini menunjukan bahwa koperasi Indonesia bukanlah kumpulan modal. Pasal 6 UU No. 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya 20 orang dan untuk koperasi sekunder
c.       sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
d.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdeasarkan prinsip-prinsip koperasi.
e.       Koperasi Indonesiaadalah gerakan ekonomi rakyat. Hal ini mengandung maksud bahwa koperasi Indonesia bukan semata-mata didirikan untuk kepentingan anggoita, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas.
f.       Kopeasi Indonesia berdasarkan kekeluargaan. Artinya, semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mrndapatkan mufakat dari semua anggota.

  1. Landasan dan Asas Koperasi serta Prinsip Koperasi
Landasan koperasi meliputi landasan idiil dan landasan structural.Landasan idiil koperasi adalah Pancasila, sedangkan landasan structural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945 ). Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa. Oleh karena itu, pancasila hendaknya menjadi pedoman yang mengarahkan tindakan koperasi di tangah-tengah masyarkat. Kegiatan atau tindakan yang dilakukan koperasi harus merupakan penerapan sila-sila dalam pancasila.

Koperasi merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan itulah yang membedakan koperasi dengan bentuk usaha lainnya. Dengan semangat kekeluargaan diharapkan tumbuh kesadaran pada orang yang terlibat dalam organisasi koperasi untuk selalu bekerja dengan rasa setia kawan yang tinggi.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU Nomer25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
b.      pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
c.       pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha anggota,
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
e.       kemandirian,
f.       pendidikan perkoperasian,
g.      kerja sama antar koperasi.
Dengan Prinsip koperasi pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi diharapkan koperasi dapat meningkatkan kekuatan tawar-menawarnya dengan menjalin kerja sama antar koperasi.

  1. Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi merupakan organisasi ekonomi. Namun koperasi berbeda dengan badan usaha lain yang hanya bertujuan mencari keuntungan. Koperasi menjalankan usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anggota. Oleh karena itu, fungsi ekonomi dapat dibedakan fungsi dalam bidang ekonomi dan fungsi dalam bidang social.]
Fungsi dalam bidang ekonomi, antara lain meningkatkan penghasilan anggota, menyediakan barang dan jasa dengan harga terjangkau, menghindari monopoli, mengembangkan metode pembagian usaha yang lebih adil, menumbuhkan motif berusaha.

Fungsi dalam bidang social, anatara lain mendidik anggota untuk memiliki semangat berkorban, mendidik anggota untuk memiliki semangat bekerjasama, mendorong terwujudnya tatanan social yang demokratis, mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai sejahtera.
Adapun menurut Undang- Indang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi secara garis besar sebagai berikut :
a.       koperasi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       ]koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sakagurunya.
d.      Koperasi berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  1. Perkembangan Koperasi
Sector usaha kecil dan menengah (UKM) semakin berkembang pesat dan menunjukan peranan yang konkret dalam perekonomian. Pada tahun 2005 jumlah UKM mencapai 44,69 juta unit usaha, dan merupakan 99,9% dari pelaku usaha nasional. Dalam tata perekonomian nasional peran UKM sudah tidak diragukan lagi, dengan melihat kontribusinya dalam penyerapan investasi nasional. Pesatnya pertumbuhan UKM seiring dengan pertumbuhan koperasi.
Data hasil pemeringkatan koperasi yang dilakukan oleh kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2009 menyatakan sebanyak 54.025 koperasi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai koperasi nerkualitas. Jumlah koperasi berkualitas itu direkap mulai 2004 sampai dengan akhir 2009,. Ukuran berkualitasnya pun berfariasi mulai dari peringkat A,B,C, dan D . berdasarkanb laporan dari dinas yang membidangi urusan koperasi sampai dengan tahun 2009 sebanyak 166.155 unit dengan jumlah koperasi aktif 118.616 unit. Pemeringkatan koperasi bertujuan untuk mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu.

Koperasi merupakan alat perjuangan rakyat Indonesia untuk mancapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pemerintah menghaeapkan keberadaan koperasi dalam perekonomian nasional dapat ikut mrmrcahkan masalah kesempatan kerja dan prningkatan pendapatan masyarakat serta pemerataan hasil pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memajukan dan mengembangkan koperasi yang benar-benar dapat menyejahterahkan anggota dan masyarakt pada umumnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar