Sabtu, 20 Oktober 2012

KASUS BRYBERY


Nama : Nofica Ariyanti
24209937, 4eb17
Universitas Gunadarma      

KASUS BRIBERY (SUAP)
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz A. Rafiq, mengakui telah memberikan duit untuk mendapatkan proyek ke anggota DPR nonaktif, Wa Ode Nurhayati. "Saya akui saya memberi Rp 6 miliar," katanya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2012.

Karena mengakui penyuapan itu, Fahd pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Saya tidak akan eksepsi. Saya ngaku saya ngasih. Tapi, kan, dibalikin," katanya.

Menurut kader Partai Golkar tersebut, semestinya nanti keterllibatan Haris Surahman, orang yang disebutnya menjadi perantara penyetoran uangnya pada Nurhayati, dapat dibuka. Sebab, hingga hari ini Haris belum mengakui hal itu. "Haris, kan, tidak ngaku," ujar dia.

Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka karena Fahd disebut menyetorkan duit untuk Wa Ode Nurhayati melalui Haris. Suap itu dalam rangka mendapatkan dana infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, serta Minahasa.

Proyek yang dipesan Fahd ke Nurhayati lewat Haris ternyata tidak masuk anggaran. Putra pedangdut A. Rafiq itu pun meminta Nurhayati mengembalikan duit yang telah disetornya.

Wa Ode mengaku sempat mengembalikan duit Rp 2,5 miliar. Karena yang dikembalikan Wa Ode hanya sebagian, Haris kemudian mengadukannya ke Badan Anggaran dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.



PENDAPAT TENTANG KASUS DIATAS :
            Pendapat saya dalam kasus bribery atau biasa dikenal sebagai suap menyuap merupakan tindakan yang tidak etis, karena suap selain tanggung jawabnya terhadap orang banyak karena telah berbuat curang menerima hadiah (uang) yang bukan hak dari apa yang sudah ditetapkan, juga yang menerima suap maupun yang memberikan suap akan diminta pertanggung jawabannya kepada Tuhan YME, karena telah megkufuri atau serakah atas nikmat yang telah diberikan, dan tidak memperdulikan rakyat kecil.
            Seperti pada comtoh kasus penyuapan dana infrastruktur dalam berita ini, Wa Ode Nurhayati diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam penyuapan dana infrastruktur daerah. Keterlibatan itu karena telah memberikan duit untuk mendapatkan proyek ke anggota DPR nonaktif, Suap itu dalam rangka mendapatkan dana infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, serta Minahasa.
            Jika keterlibatan anggota DPR nonaktif diatas benar, maka sebagai wakil rakyat seharusnya menjalankan tugas dengan berdasarkan etika profesi yang ada. Dengan demikian tingkat penyuapan di Indonesia dapat dikurangi, jika wakil rakyat saja dapat disuap bagaimana dengan lembaga-lembaga lain?
            Sebaiknya penerapan etika dalam profesi baik profesi di bidang politik, industri, akuntansi, kesehatan, maupun pendidikan dan seterusnya harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga apa yang kita harapkan untuk kemajuan Negara Indonesia dapat tercapai tanpa adanya suap menyuap dalam suatu kegiatan didalamnya.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar